SKTP


Seputar Tanya Jawab Pembinaan GURU_001-06_045

Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut : ….

Unduh file pdf : SKTP

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.